banner 728x90

Edarkan Narkoba, Bencong Cantik Harus Mendekam Di Penjara

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Seorang tersangka berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan kasus penyalahgunaan atau peredaran Narkotika (jenis sabu dan extacy) dan Psikotropika Kamis, 21 April 2022 sekira pukul 00.15 Wib. Di dalam kamar kos alamat. Dukuh Kupang Surabaya.

Tersangka diketahui berinisial AS  27 tahun, Pekerjaan Pengangguran, alamat tempat tinggal Kos di dukuh Kupang, kini tersangka dijebloskan di teruji besi polrestabes surabaya

banner 336x280

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan kepada kawan media bahwa, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AS serta dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti tersebut.

“Polisi menemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan yakni 3.86 (tiga koma lapan pulu enam) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir pil extacy logo mercy warna abu abu dengan berat sekitar 1,06 (satu koma kosong enam) gram beserta bungkusnya, 19 (sembilan belas strip pil trihexypenidyl dengan jumlah sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah boneka beruang warna coklat sedangkan, 1 (satu) buah buku catatan ditemukan di atas meja kosmetik”. Terang Daniel, Sabtu 21 Mei 2022.

Dari keterangan tersangka, barang narkotika (jenis sabu dan extacy) atau psikotropika tersebut mendapatkan dari seorang laki-laki bernama SK (yang masih DPO) pada bulan maret akhir 2022. Sebayak 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing yaitu 1,14 gram beserta bungkusnya, 1,14 gram beserta bungkusnya, 0,74 gram beserta bungkusnya, dan 0,80 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir pil extacy logo mercy warna abu abu dengan berat sekitar 1,06 gram beserta bungkusnya

Sedangkan (jenis sabu dan extacy) tersebut ia membeli sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya dan awalnya membeli pil extacy sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbutirnya.

“Tersangka juga mengakui sudah sebanyak 5 (lima) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sodara. SK dan setiap kali membeli sebanyak 5 (lima gram) sedangkan membeli narkotika jenis extacy sudah sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali membeli sebanyak 5 (lima) butir”. Imbuhnya.

Tersangka AS mengaku mendapatkan pil trihexypenidyl dengan cara membeli di Ngagel Surabaya sekitar 6 (enam) bulan yang lalu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) strip.

Kemudian tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebagian akan dijual dan sebagian akan dipakai sendiri sedangkan narkotika jenis extacy dan pil trihexypenidyl akan digunakan untuk konsumsi sendiri.

“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika”. Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version