Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pria pengedar Narkoba berhasil diamankan satresnarkoba polrestabes Surabaya. Saat diamankan tersangka menyamar sebagai sopir.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., mengatakan pelaku Berinisial SR. Umur 27 tahun warga asal Jl. Sidosermo kec. Wonocolo surabaya.
” SR. mengaku Mendapatkan Narkotika jenis ( sabu-sabu ) sebanyak 7 ( tujuh ) gram yang harganya Rp. 7.700.000, ( tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah ) dari seorang bandar yang berinisial SY. yang saat ini masih DPO”, kata Daniel, Selasa 24 Mei 2022.
Pelaku berinisial RS. Mengatakan bahwa barang Narkotika jenis sabu di jual dengan harga Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) sampai Rp. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah ) maka pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah ) setiap 1 ( satu ) gramnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 ( satu ) poket plastik klip yang berisi kristal putih sabu dengan berat 1,86 gram beserta bungkusnya, 1 ( satu ) poket plastik klip yang berisi kristal putih sabu dengan berat 1,68 gram beserta bungkusnya, 1 ( satu ) poket plastik klip yang berisi kristal putih sabu dengan berat 0,45 gram beserta bungkusnya, 1 ( satu ) poket plastik klip yang berisi kristal putih sabu dengan berat 0,26 gram beserta bungkusnya, 1 ( satu ) poket plastik klip yang berisi kristal putih sabu dengan berat 0,23 gram beserta bungkusnya, 1 ( satu ) poket plastik klip yang berisi kristal putih sabu dengan berat 0,22 gram beserta bungkusnya, 1 ( satu ) pipet kaca yang berisi kristal putih sabu dengan berat 2,23 gram beserta pipetnya, 1 ( satu ) buah timbangan elektrik, 3 ( tiga ) sekrop, 1 ( satu ) kotak hitam, 1 (satu) Hp Warna Gold merek Honor, 1 (satu) buku catatan jual beli sabu,1 (satu) Tas rangsel warna hitam biru 1 (satu) pak plastic klip, 1 (satu) ATM BCA
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 814.000 (delapan ratus empat belas ribu rupiah)
“Dengan kesalahanya SR maka harus menjalani ukuman TINDAK PIDANA dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Pungkasnya
















