Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pria berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gubeng dengan ungkap kasus Peredaran Uang Palsu
Tersangka diketahui bernama, Saifud Rosid Bin Sutaji, 32 tahun pekerja (warkop), alamat Jln. Amir Mahmud 19 RT 8 RW 2, Kel / Kec Gunung Anyar Kota Surabaya. Kini tersangka ada di Polsek Gubeng guna penyidikan lebih lanjut
Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Kusmianto menjelaskan kronologi penangkapan tersangka, Pada hari Kamis Tanggal 19 Mei 2022 sekira jam 21.00 wib di depan Kebon Binatang, Jalan. setail Surabaya.
“Tersangka saat diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng sedang melakukan transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, dua puluh ribu rupiah dan sepuluh ribu rupiah kepada orang lain”. Terang Kusmianto.
Saat diintrogasi oleh petugas tersangka mengaku bahwa uang kertas palsu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Yunita Mona (yang masih DPO) yang dikirim melalui JNE,
“Selanjutnya uang palsu tersebut dijual kembali oleh tersangka dengan cara COD kepada orang lain di depan Kebon Binatang Jalan. Setail Surabaya, lalu tersangka ditangkap atau diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gubeng”. Imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Uang kertas palsu pecahan @ Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar dengan rincian yakni, 13 (tiga belas) lembar dengan nomor seri : YB1000543. 6 (enam) lembar dengan nomor seri : FEG447387. 5 (lima) lembar dengan nomor seri : YB1000000. 3 (tiga) lembar dengan nomor seri : LG5602064. 2 (dua) lembar dengan nomor seri : UGQ555941. 2 (dua) lembar dengan nomor seri : RFB010573. 1 (satu) lembar dengan nomor seri : NG1000543. 1 (satu) lembar dengan nomor seri : HMF594620. 1 (satu) lembar dengan nomor seri : HMF594622.
Uang kertas palsu pecahan @ Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 88 (delapan puluh delapan) lembar dengan rincian yakni, 23 (dua puluh tiga) lembar dengan nomor seri : FAP250859. 19 (sembilan belas) lembar dengan nomor seri : ZNM006764. 11 (sebelas) lembar dengan nomor seri : LFW407428. 10 (sepuluh) lembar dengan nomor seri : AQY199374. 8 (delapan) lembar dengan nomor seri : MMG182395. 5 (lima) lembar dengan nomor seri : TGJ495046. 5 (lima) lembar dengan nomor seri : KMU914027. 4 (empat) lembar dengan nomor seri : LHK447826. 3 (tiga) lembar dengan nomor seri : BCB900832.
Uang kertas palsu pecahan @ Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dengan nomor seri : UCQ328241.
Uang kertas palsu pecahan @ Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dengan nomor seri : FNG936602.
1 (satu) buah HP merk Samsung Duos warna hitam. 1 (satu) buah Tas slempang warna merah hitam merek Bobo Outdoor milik tersangka.
“Setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dan atau Menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu (DAN) Menyimpan uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang diketahuinya palsu atau dipalsukan dengan maksud akan diedarkan serupa dengan yang Asli” akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Yo. Pasal 245 KUHPidana”. Pungkasnya.
















