Surabaya, DelikJatim.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Iptu Aldino Prima W.,S.T.K.,S.I.K berhasil mengamankan satu pelaku dengan kasus pencurian atau (curanmor) pada Hari Rabu, 11 Mei 2022 skr jam 23.30 Wib di Jl. Kapas krampung Surabaya.
Tidak hanya di satu TKP, pelaku kerap beraksi di beberapa tempat seperti, Jl. Kapas krampung GG buntu no 21 Surabaya. Jl. Kapas krampung GG III no 26 Surabaya. Jl. Kenjeran depan bakso Bonek. Jl. Ploso bogen sebelah Bank Mega. Jl. karang asem warkop rempah
Pelaku diketahui berinisial, (DJA) 21 tahun alamat Kapas Krampung Surabaya, kini pelaku ada di jeruji besi Polrestabes Surabaya untuk menanggung perbuatannya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi Kanit Jatanras Iptu Aldino Prima W.,S.T.K.,S.I.K menjelaskan modus pelaku yakni, Pelaku berboncengan mengendarai Sepeda Motor umtum mencari sasaran atau korban di wilayah hukum Polrestabes surabaya
“Saat mendapatkan sasaran pelaku tersebut, 1 (satu) orang menunggu dimotor yang 1 (satu) orang menghampiri sepeda motor milik korbannya, untuk merusak kuncinya dengan menggunakan kunci T dan membawa motor curiannya yang berhasil diambilnya”. Terang Mirzal.
Berdasarkan adanya Laporan dari korban di polrestabes surabaya Anggota Tim Opsnal Jatanras langsung gerak cepat melakukan Cek di TKp dan serangkaian penyelidikan.
Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi keberadaan Pelaku kasus Curanmor tersebut.
Dengan gerak cepat, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kapas krampung di depan sebuah rumah untuk dibawa ke mapolrestabes surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh unit jatanras polrestabes surabaya yakni sebuah, 1 ( satu ) rekaman cctv, 1 ( satu ) pakaian yang digunakan oleh pelaku, 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio (BB Hasil kejahatan)
Kini pelaku dijerat dengan, pasal 363 KUHP ( pencurian dengan pemberatan curanmor )”. Pungkasnya.
















