banner 728x90

Tidur Di hotel Prodeo, Tukang Bubut Nyambi Edarkan Sabu

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pekerja bengkel bubut harus berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Sabtu tanggal 02 April 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB. Di pinggir jalan Gading Surabaya.

Diketahui tersangka berinisial IW 52 tahun, Pekerjaan (bengkel bubut), alamat tempat tinggal Kontrak di Gading Surabaya.

banner 336x280

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa, dilakukan penangkapan terhadap Tersangka IW serta dilakukan penggeledahan di pinggir jalan Gading  Surabaya,

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 1,51 (satu koma lima pulu satu) gram beserta bungkusnya, di dalam 1 (satu) masker kain, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). di saku jaket sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka sewaktu berada di pinggir jalan Gading Gg Surabaya.

“Dari pengakuan tersangka ia mendapati barang bukti narkotika jenis sabu terhadap sebanyak, 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,32 gram beserta bungkusnya, ± 0,28 gram beserta bungkusnya, ± 0,29 gram beserta bungkusnya, ± 0,29 gram beserta bungkusnya, ± 0,33 gram beserta bungkusnya tersebut membeli ke pada sodara WW (yang belum ketangkap) pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekitar jam 23.00 Wib di Gading Surabaya sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas”. Terang Daniel, Selasa 10 Mei 2022.

Tersangka juga menjelaskan bahwa alasan membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali sebanyak 1 (satu) gram sabu dan dipecah menjadi 10 poket sabu kemudian dijual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per gramnya.

“Kini tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version