Surabaya, Delikjatim.com – BNN Kota Surabaya berhasil meringkus ketua RT beserta rekannya yang asik transaksi narkotika jenis sabu.
Diketahui tersangka, Umar (47) tahun ketua RT sedangkan rekannya bernama Dadang (44) tahun yang masih tetangga nya, dan kedua nya ditangkap petugas disalah satu warung kopi Jalan Nyamplungan X, Surabaya, Selasa, 21 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wib.
Dari keduanya petugas berhasil menyita barang bukti 8 poket sabu seberat 3,19 (tiga koma sembilan bellas) gram, 3 (tiga) unit handphone, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan sebuah dompet warna hijau.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka Dadang dan Umar ditengarai sering transaksi sabu di warkop sekitar rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi petugas BNNK Surabaya berhasil meringkus kedua tersangka saat hendak transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di warkop.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya AKBP Kartono mengatakan, Keduanya diamankan setelah melalukan transaksi jual beli narkoba di warung kopi Jalan Nyamplungan Gang X, pafa hari Selasa (21/6/2022).

Setelah melakukan penyelidikan tersangka Dadang berperan sebagai penjual sabu-sabu. Sedangkan Umar berperan sebagai perantara.
Adapun perran Umar sebagai perantara temannya yang minta tolong untuk dicarikan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut, Kemudian Umar order kepada Dadang, Barang yang sudah ada akan diberikan kepada temannya yang memintak tolong,” ujar Kartono. Jum’at (24/06/2022).
Umar mengaku hanya mengonsumsi narkoba sebanyak dua kali dalam kurang waktu tiga bulan, Saat di tes urine ternyata hasilnya positif.
Masih Umar, setelah kami lakukan tes urine hasilnya positif. Kami dalami, ternyata Umar ikut serta dalam jaringan penjualan dan penyebaran narkotika,” ungkap Kartono.
Adapun Dadang yang berperan sebagai penjual narkoba merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2017 dengan kasus kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 0,27 (kosong koma dua puluh tuju) gram
Dari hasil jual narkotika, Dadang meraup untung sekitar Rp 300 ribu per 1 gram,” papar Kartono.
Kepada petugas, Umar mengaku Dadang masih bertetangga. Dan juga mengaku sebagai ketua RT.
Saya menyesal, saya minta maaf kepada warga,” kata Umar.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
















