Surabaya, Delikjatim.com – Seorang Pemuda berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari.
Diketahui tersangka berinisial, M alias Mamat 20 tahun, pekerja sebagai karyawan.(bebek Petemon), alamat Jl. Pandegiling Surabaya.
Pelaku kini ada di jeruji besi Polsek Tegalsari dengan kasus pencurian di Jl.Kedondong Kidul Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H., M.H., yang didampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo SH., menjelaskan modus pelaku berkeliling mencari sasaran, kemudian mengambil sepeda motor di dalam pagar Rumah korbannya.
“Saat anggota Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan laporan kejadian Curanmor di daerah Kedondong Kidul, Polisi dengan sigap langsung melakukan cek TKP, saksi-saksi sekitar dan Rekaman CCTV. alhasil petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku”. Jelas Dwi, Minggu 05 Juni 2022.
Unit Reskrim Polsek Yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku M alias Mamat didaerah pandegiling, alhasil dilakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah pelaku polisi menemukan Baju yang dipakai pada saat melakukan pencurian dan Uang sisa penjualan motor Curiannya.
“Dari pengakuan pelaku, ia mengambil motor bersama rekannya yang bernama IP (yang masih DPO)”. Tandasnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni sebuah, 1 (satu) buah Jaket HOODIE warna Crem ada tulisan NEVER STOP, 1 (satu) buah celana panjang kain motif kotak-kotak warna biru, 1 (satu) buah CD rekaman cctv yang disita dari korban MOH.TOYIB, Uang Sisa Penjualan motor.
“Kini pelaku dijerat dengan undang-undang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana”. Pungkasnya.
















