Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal telah berhasil mengamankan seorang tersangka budak Narkotika Jenis Sabu Di Jalan Simo Gunung IV Putat Jaya Sawahan Surabaya. (Kost) Rabu, 25 Mei 2022 sekira jam 08.00 Wib
Pria tersebut diketahui berinisial, R. F. DARMA 21 tahun Alamat : Kos di Jalan Simo Gunung Gg. IV Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal AKBP Esti Setija Oetami, SH memaparkan bahwa, Pelaku membeli Narkotika Jenis Sabu-sabu kepada Saudara DN (yang berada di dalam Lapas Porong) melalui sistem ranjau dan dijual kembali.
“Pelaku tersebut merupakan seorang residivis (ditahan Polsek Sukolilo tahun 2019 dalam Perkara menggunakan Narkotika Jenis Sabu-sabu”. Kata Esti, Minggu 05 Juni 2022.

Pelaku dan barang buktinya berupa, 1 (satu) buah tas selempang berwarna abu-abu yang didalamnya berisi, 5 (lima) buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu- sabu dengan berat keseluruhan, 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) gram terserah plastik pembungkus nya, 1 (satu) buah HP merk Realme C1 warna biru, 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA, 4 (empat) lembar struk bukti transaksi bank BCA diamankan polisi di Mapolsek Sukomanunggal.
“Kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.
















