Surabaya, Delikjatim.com – Kompak Kedua pemuda asal Kebalen berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan, keduanya diamankan atas kasus penjambretan Di Jalan Kalibutuh Surabaya, Rabu 01 Juni 2022 sekira pukul 11.00 wib.
Diketahui keduanya berinisial F-H 27 tahun, serta rekanya H-R 25 tahun.
Sedangkan Korban diketahui bernama Samsul Arifin, 48 Tahun, Alamat : Jl.Dsn Gading Driyorejo Gresik.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan Ipda Vian Wijaya S.H.M.H membenarkan penangkapan tersangka.
Vian juga menjelaskan,” Saat korban berhenti di depan toko bangunan. tiba-tiba kedua pelaku yang berboncengan langsung merampas HP milik korban yang di letakkan di dasbord sepeda motornya. Kemudian keduanya melarikan diri”. Terang Vian, Selasa 07 Juni 2022.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bubutan Surabaya.
Mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bubutan gerak cepat mengidentifikasi kedua pelaku. Alhasil keduanya terlihat melintas di Jalan Demak Surabaya dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol L-5317-G.
“Seketika itu polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan berhasil mendapatkan HP milik korban-hasil dari kejahatan yang dikuasai pelaku”. Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tangan pelaku yakni, 1 (satu) buah HP ViVO; 1 (satu) buah unit sepeda motor honda vario (yang di buwat sarana kejahatan)
“Kini kedua pelaku tersebut dijerat dengan undang-undang atau pasal 365 KUHP”. Pungkasnya.
















