Surabaya, Delikjatim.com – Kedua tersangka diketahui berinisial, MIC,. 22 tahun, dan MAP 18 tahun keduanya warga jalan Medokan Semampir Surabaya.
Keduanya diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus pencurian dengan kekerasan (BEGAL) di wilayah hukum Mapolrestabes Surabaya, Jl. Medokan Semampir Surabaya Pada Hari Rabu 27 Juli 2022 sekitar jam 07.00 WIB
Tersangka tidak hanya beraksi di satu TKP, tapi kerap beraksi di beberapa tempat seperti, MERR Ir soekarno, Halte bus Unair, jl. Ir soekarno, KOREM bongkaran, pondok Candra, Kenjeran Jembatan Baru, Kenjeran jalan baru, pondok Candra jembatan, Kenjeran Mulyorejo.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi Kanit Jatanras Iptu Aldino Prima W.,S.T.K.,S.I.K memaparkan modus tersangka ialah keliling mencari korban.

“Saat mendapatkan korban, tersangka mengikutinya, saat melewati tempat sepi kedua begal ini langsung menghadang lalu menodongkan sajam ke korbannya kemudian membawa sepeda motor milik korbannya”. Terang Mirzal, Sabtu 30 Juli 2022.
Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Iptu Aldino Prima W.,S.T.K.,S.I.K yang didampingi Kasubnit Jatanras Ipda Very Rahmawan J,S. Menjelaskan kepada awak media bahwa bahwa, Awalnya Anggota Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan lidik
Setelah mendapatkan info tentang alamat dan keberadaan para tersangka, Anggota Opsnal Jatanras segera melakukan penangkapan atau mengamankan tersangka tersebut ke Kapolrestabes Surabaya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) unit sepeda motor Yahama SOUL ( HASIL ), 1 (satu) unit sepeda motor Mio ( SARANA )
“Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau pasal 365 KUHP”. Pungkasnya
















