banner 728x90

Orang Tua Sakit, Korban Dirudal Paksa Tersangka Berkali-kali

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit PPA 6 Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, Genteng dalam Surabaya, Kamis 28 Mei  2022 dan tanggal 30 April 2022 

Diketahui pelaku berinisial, MI 22 tahun Alamat: jl.Genteng Sambongan Surabaya, adapun korban inisial, NTL, 17 tahun, masih pelajar, yang didampingi oleh orang tua yakni FH (bapak korban), 59 tahun Alamat jl. Genteng dalam Surabaya

banner 336x280

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H.,  yang didampingi olek Kanit PPA 6 AKP Wardi Waluyo S.H., M.H., memaparkan Bahwa pelaku Pada tanggal 28 April 2022 pukul 00.30 wib saat rumah korban dalam keadaan sepi dikarenakan Ayah Korban sedang menunggui Ibu Korban yang sedang sakit di rumah sakit RS Soewandi.

Pelaku  datang menemui korban, dengan cara mengajak korban main game bersama-sama saat keadaan sepi korban melancarkan aksinya dengan tipu daya nya dan memaksa untuk berhubungan badan.

Pelaku melakukan pencabulan bukan sekali tapi berkali-kali Pada tanggal 29 April 2022 pukul 23.00 wib dan pelaku kembali mendatangi kamar korban lalu melakukan persetubuhan dengan paksaan dan yang ketiga kalinya Pada tanggal 30 April 2022 pukul 22.00 wib.

Kemudian pelaku mengajak makan korban dan saat mengantar pulang, pelaku kembali masuk ke kamar korban dengan dalih mengajak main game.

“Saat itu ia kembali melakukan persetubuhan meski korban menolaknya tapi saat saksi IR pulang kerja dia mendengar suara laki laki di kamar korban, dan IR bersama warga mengrebek rumah korban”. Terangnya.

Lalu salah satu warga menjemput orang tua korban yang berada dirumah sakit untuk pulang namun karena kondisi orang tua korban sakit maka pelaku dibiarkan saja dan berjanji akan membicarakan secara kekeluargaan.

Setelah beberapa hari tidak ada itikad baik dari pelaku dan keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pada Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Adapun kronologi penangkapan pelaku Pada hari Kamis Tanggal 21 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 Wib anggota Unit PPA yang dipimpin oleh kanit PPA WARDI WALUYO, SH. MH dan kasubnit PPA IPDA L. TRI WULANDARI, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku MI di Jl. Raya Genteng 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan juga adanya barang bukti terkait dugaan perkara Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan petugas kepolisian membawa pelaku ke Unit PPA Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah, 1 (satu) buah sprei warna biru (bercak sperma), 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna hitam, 1 (satu) buah BH warna abu abu

Kini pelaku dijerat dengan undang-undang pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 82 UU RI NO. 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 ttg penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 ttg perlindungan anak.

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version