Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pria diketahui inisial RA 47 tahun, Alamat sesuai KTP Jl. Manyar Sabrangan Kec. Mulyorejo Kota Surabaya harus berurusan dengan pihak berwajib.
RA (47) Diringkus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan kepada awak media bahwa Pelaku diamankan pada Hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022, kurang lebih jam 23.00 Wib, Di dalam kamar kos Jl. Manyar Sabrangan Surabaya.
“Saat diamankan Tersangka RA ditemukan pula barang bukti berupa, 9 (sembilan) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan kotor total yaitu + 8,44 (delapan koma empat puluh empat) gram”. Kata Daniel, Rabu 13 Juli 2022.
Selain itu polisi juga mengamankan, 2 (dua) bendel klip plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik bentuk oval, 1 (satu) buah HP merek VIVO warnah biru, Uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (juta ratus lima puluh ribu rupiah), dan tepak kain warna abu-abu.
“pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari Sodara MC (yang sudah ketangkap) dengan cara dititipi untuk dijual dan jika barangnya habis terjual pelaku mendapat komisi Rp. 200.000,-(dua ratus ribu) rupiah per gramnya dan juga mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu untuk digunakan”. Imbuhnya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
















