Bangkalan, Delikjatim.com – Dua pemuda berhasil di ringkus team reakrim Polsek kamal atas kasus pencurian kabel suplai motor win. Kejadian tersebut diketahui Pada hari sabtu 25-6- 2022 sekira pukul 08.30 Wib.
Petugas jaga Securty PT.BEN SANTOSA Kamal Sdr. HERI SUDIRMAN setelah mendapat laporan dari petugas kelistrikan Sdr. PUJO PURWANTO karyawan PT Ben santosa bhwa Kabel power supplai motor win berupa 1 (satu) rol kabel dengan panjang kurang lebih 218 M merk Suprim warna Hitam yang berisikan tembaga didalamnya milik PT Ben sentosa telah hilang dicuri.
Kemudian petugas Securty langsung mendatangi lokasi hilangnya kabel tersebut dan ternyata benar bahwa barang berupa kabel tersebut telah hilang di ambil orang tidak dikenal. Kemudian petugas Securty atas perintah dari Direktur PT Ben sentosa melaporkan kejadian tersebut langsung Ke Kantor Polsek Kamal.
Tak butuh waktu lama Kamis 30 juni 2022 Unit Reskrim Polsek Kamal dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Sukarno.LP Berhasil mengungkap dan mengamankan 2 Orang pelaku pencurian Kabel Kabel power supplai motor win tersebut.
Dari tangan pelaku sdr. NR, pria, 36 th dan IB, pria 31 th warga Ds. Banyuajuh Kec. Kamal disita barang bukti berupa 1(satu) gergaji besi yang digunakan untuk memotong kabel & 1(satu) buah sepeda motor digunakan sebagai mengangkut kabel hasil kejahatan berikut kulit bungkus kabel panjang kurang lebih 1, 5 m yang ditemukan di Sekitar TKP. ” Ucap Kanit Reskrim.
Akibat perbuatan ini PT. Ben Santosa mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), pelaku kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun kurungan.
















