banner 728x90

Tegas, Lima Penjudi Merpati Diamankan Polsek Tambaksari

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.comLima Penjudi Burung merpati harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambaksari Surabaya, Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 17.00 wib.

Diketahui kelimanya tersebut berinisial D.T (46 Tahun) Alamat Jl. Pacar Kembang IX Surabaya, (Peran Pemilik Pagupon, Burung dan Pemain) , tersangka Y.T (46 Tahun) Alamat Jl.Ploso V Surabaya. (Peran Pemilik Pagupon, Burung dan Pemain) , tersangka T.D.A, (28 Tahun), warga Ploso Timur Buntu Surabaya. (Peran Pelepas Burung dan mendapat hasil dari perjudian), tersangka D.S, (26 tahun) warga jalan Jagiran II Surabaya, (Peran Pelepas Burung dan mendapat hasil dari perjudian) dan N.D.R, (42 tahun) warga jalan Pacar Kembang II Surabaya (Peran Pengepul uang Judi Burung merpati / Sopir).

banner 336x280

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji SE, SIK M.Si memaparkan ke-lima Tersangka Diamankan Lantaran kedapatan berjudi burung merpati.

“Informasi masyarakat yang resah akan perjudian burung merpati di seputar TKP, langsung kami respon dan tindak”. Kata Ari, Senin 25 Juli 2022.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni Barang bukti – 2 (dua) pasang merpati Aduan, 2 Kiso (keranjang), 2 buah kentongan berikut pemukulnya , Uang tunai Komisi 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) dan Uang tunai milik para penombok Rp.1.100.000,- (disita dari Tsk NDR)

“Kini ke-lima Tersangka Dijerat dengan Pasal yang Disangkakan : Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian, Dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh tahun penjara)”. Pungkas Ari.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version