banner 728x90

Tertunduk Di Penjara, Pria Jagoan Bertato Membawa Samurai

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Polsek kenjeran berhasil mengamankan seorang pria yang membawa sajam jenis pedang ( samurai ) yang tidak memiliki surat ijin yang syah/ tanpa hak hukum di wilayah polsek kenjeran, TKP di Jl. Tambak Wedi Baru Surabaya, Jum’at 01/07/2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial ADI K, umur 21 tahun warga asal Jl. Tambak Wedi Baru Surabaya, korban yaitu berinisial HD, umur 53 tahun warga Jl. Tambak Wedi Baru Surabaya.

banner 336x280

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi memaparkan usai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang membawa sajam jenis pedang ( samurai ) dengan panjang 90 CM. Dan mengancam korban.

“Warga disekitar sering membicarakan pelaku, dan korban merasa terancam dengan pelaku, yang membawa sajam lalu korban melaporkan ADI K, ke Polsek Kenjeran”. Terang korban.

Dengan adanya laporan dari warga anggota menuju ke TKP di Jl. Tambak wedi baru surabaya. untuk melakukan pemantauan, disaat melihat ciri-ciri pelaku yang di laporkan oleh korban anggota bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, maka pelaku berhasil kita amankan, dan di bawa polsek kenjeran untuk proses lebih lanjut

Barang bukti yang kita amankan adalah 1 (satu) buah Pedang (Samurai) beserta sarungnya warna Biru dengan panjang + 90 (Sembilan puluh) Cm.

“Dengan perbuatan ADI K. Yang harus dipertanggungjawabkan maka dikenakan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Drt. No. 12 THN 1951 Tentang Senpi, Handak dan Sajam”, pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version