Surabaya, Delikjatim.com – Tiga Budak sabu-sabu harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambaksari Surabaya.
Identitas ke-tiga tersangka diketahui berinisial (FD) 21 tahun,
(MR) 20 tahun dan (NS) 29 tahun, ke-tiganya berasal dari
Sampang Madura Dan Mess Cucian Mobil Aloha Sidoarjo.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar memaparkan, Penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Usai melakukan pengintaian di TKP polisi mengamankan tersangka FD di seputar Kapasari Rel Surabaya, Rabu 06 Juli 2022”. Kata Akhyar, Selasa 12 Juli 2022.
Masih Akhyar,” Dari pengakuan Tersangka FD barang haram tersebut merupakan hasil patungan bersama dua temannya yakni MR dan SD, polisi segera menangkap keduanya di alpha Sidoarjo”. Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu
dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,45 gram, Seperangkat alat.
“Atas perbuatannya ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112
Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara”. Pungkasnya.
















