banner 728x90

Tukang Pangkas Rambut Diamankan Polisi Akibat Edarkan Sabu

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan tanjung perak terus-menerus membasmi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Seorang Pengedar Sabu berhasil diamankan saat berada didalam pangkas rambut di Jalan Manukan Mukti Surabaya, Jum’at 08/07/2022 sekitar pukul 21.30 Wib

banner 336x280

Pria tersebut diketahui berinisial VAR BIN FR, Umur 27 tahun, warga asal Jl. Kemuning Madura, ia bekerja sebagai ( tukang pangkas rambut ) di Jl. Lempung Perdana Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan penangkapan tersebut berkat info dari masyarakat tentang adanya pengedaran narkoba di TKP.

“Anggota langsung mendatangi tempat tersebut saat TO berada dilokasi dan melihat ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, alhasil polisi menangkap dan saat digeledah di temukan barang bukti tersebut”. Kata Hendro, Minggu 24/07/2022.

Selanjutnya tersangka VAR BIN FR, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut

Adapun barang bukti yang disita polisi 5 (lima) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto 1,05 (satu koma nol lima) gram beserta pembungkusnya,1 (satu) buah Timbangan elektrik warna silver. 2 (dua) bendel klip plastik kecil. 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih. 1 (satu) unit HP merk OPPO R7S warna putih emas dengan simcard.

“Dengan perbuatan VAR BIN FR. Maka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version