Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang perempuan dengan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu
Tersangka diketahui berinisial, IS 42 tahun, alamat Jln. Jemur Wonosari Wonocolo kota Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., mengatakan bawa, tersangka kita amankan Pada Hari rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 09.00 Wib,di rumah Jalan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo kota Surabaya.
Saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tersebut yang beruapa, 7 (tujuh) poket plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan poket ± 1.95 (satu koma sembilan puluh lima) gram berikut plastiknya; 1 (satu) Hp merk Redmi, Jaket warna merah marun yang ditemukan di tangan pertama.
Dari keterangannya, ia mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut, dari Sodara DN (yang masih DPO) pada hari sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib di di jalan kalibokor Surabaya secara ranjauan seharga Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah) namun masih hutang atau belum terbayarkan.
Sabu-sabu tersebut akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga perpoketnya Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah), tersangka juga mengaku sudah 2 (dua) kali pengambilan yang pertama sebanyak 5 (lima ) gram dan sudah laku terjual semua dan kedua kali nya yang 1 (satu) gram.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
















