Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengamankan satu pelaku dengan kasus pencurian di Grand City Mall Jl. Gubeng Pojok Surabaya, Jum at, 02 September 2022, jam 20.30 WIB
Diketahui pelaku berinisial H.Y.N 46 Tahun, Pekerjaan swasta (penganguran), Alamat Pasar Keputran Surabaya (residivis 2x kasus sama tahanan Polsek Genteng)
Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldy Lubis SIK yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Sutrisno SH mengatakan bawah pelaku masuk ke mall yang saat itu ada pameran langsung mepet korbannya sewaktu sedang milih-milih barang dipameran dan mengambil HP milik korban yang sebelumnya di taruh diatas kereta bayi sebelah korban.
Tim Opsnal Polsek Genteng Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Sutrisno SH melakukan penyelidikan Usai mendapatkan laporan tersebut.
Kemudian pelaku mencari korbannya yang sebelumnya sudah teridentifikasi karena pelaku sudah 2x di tahan Polsek Genteng) pada hari senin tgl 19 September 2022 jam 20.00 wib
Pelaku terlihat keluar dari Grand City mall sewaktu tim opsnal kring mobiling ops sikat semeru 2022 mengamankan pelaku.
Saat dikeler di rumahnya untuk mengambil BB milik korban selanjutnya pelaku peserta BB nya yang dibawa ke polsek genteng surabaya untuk guna proses penyidikan lebih lanjut
Dari hasil introgasi pelaku sebelumnya melakukan pencurian HP 2x ditempat yang sama (Grand City Mall).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) buah hp merk iPhone.
Kini pelaku dijernihkan dengan undang undang atau pasal 363 KUHP.
















