banner 728x90

Patungan Beli Sabu, Dua Budak Narkoba Ditangkap Polsek Krembangan

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Polsek krembangan berhasil mengamankan 2 pria Tersangka yang di tangkap karena kedapatan menyimpan Sabu di Jl. Tenggumung Surabaya. Senin 29/08/2022 pukul 19.30 Wib

Pria diketahui berinisial AA Bin D, Umur 25 Tahun Dan AMID Bin S, umur 19 Tahun Tidak kerja, keduanya warga jalan Kedung mangu Selatan Surabaya.

banner 336x280

Kapolsek Krembangan AKP Surdayanto menjelaskan kepada awak media penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat sekitar TKP yang resah akan peredaran narkoba.

“Anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan pengintaian dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, di saat melihat ciri-ciri tersangka petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu Dan kita bawah ke polsek krembangan untuk prose lebih lanjut.

“Saat di introgasi petugas tersangka mengakui bahwa barang Narkotika jenis sabu beli dari seseorang yang biasa dipanggil CAK di daerah JI. Wonokusumo Surabaya. Dengan seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) secara patungan dengan AMID”, imbuhnya

Adapun barang bukti yang di sita polisi adalah 1 (satu) buah klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,34 gram. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu. 1 (satu) buah handphone merk MI warna hitam. 1 (satu) buah kemeja motif garis-garis merah merk Verenzo.

“Atas perbuatan kedua tersangka yang harus dipertanggungjawabkan. dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version