Surabaya, Delikjatim.com – Pengedar narkoba berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya.
Tersangka diamankan saat berada di dalam rumahnya di Jl. Lakarsantri Surabaya, Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib
Pria tersebut diketahui berinisial AAH BIN KA, Umur 23 tahun, warga asal JI. Lakarsantri Surabaya. Kini bekerja sebagai kuli bangunan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo Membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas juga menemukan barang bukti sabu saat berada di dalam rumah tersangka ,” kata Hendro, selasa 27 September 2022
“Saat di introgasi petugas AAH BIN KA, mengakui kesalahannya memang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu”. Imbuhnya
Selanjutnya tersangka AAH BIN KA, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) Buah Bekas Bungkus Rokok Merk “CAMEL” yang didalamnya terdapat 15 (Lima Belas) poket klip plastik kecil berisi narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto Narkotika Jenis shabu adalah 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) Gram Beserta Pembungkusnya, 1 (satu) buah Sekrop. 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO A3S Warna Hitam dan simcard SIMPATI
“Kini Pelaku AAH BIN KA, Harus merasakan nikmatnya di dalam Jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ia dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya
















