Bangkalan, Delikjatim.com – Nasib apes yang menimpa korban bernama Rimu’in, puluhan pohon akasia yang berada di pekarangan tanah milik orang tuanya berinisial S di tebang oleh seseorang di Dsn Tonggur, Desa Sadeh, Kecamatan Galis Bangkalan
Adapun pohon yang di tebang oleh terduga pelaku sebanyak 40 batang pohon akasia dilokasi pekarangan yang bersertifikat hak milik (SHM) no.00378, rabu (07/09) pagi
Awalnya, kami melihat ada beberapa orang yang menebang pohon akasia di lokasi tanah pekarangan milik orang tua kami, dan mereka juga tidak ada ijin kepada kami yang mempunyai sertifikat dan jelas hak milik orang tua kami
“Pada saat itu, kami sempat berusaha memberitahu dan menghalangi beberapa orang tersebut yang menebang pohon akasia yang diatas tanah milik kami, tapi mereka tidak menghiraukan.” Kata Rimu’in selaku putra berinisial S, kepada awak Media, minggu (11/09) pagi
Kemudian, keesokan harinya, Lanjut Rimu’in, kami laporkan terduga pelaku ke Polres Bangkalan atas kejadian yang menimpa dirinya, dan atas kejadian tersebut kami mengalami kerugian 80 juta rupiah
“Harapannya, semoga pihak Polres Bangkalan segera memproses atas laporan kami, dan bekerja secara profesional.” harapnya
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, “Saya cek dulu.” Singkat AKP Bangkit
















