banner 728x90

Resahkan Masyarakat, Polsek Semampir Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

banner 468x60

Surabaya, DelikJatim.com – Polsek Semampir berhasil meringkus pelaku pencurian motor (curanmor) Di Jalan Nyamplungan 9/57-A, Surabaya, Selasa 27 September 2022 sekira pukul 12.30 WIB.

Tersangka diketahui berinisial NH, umur 48 tahun warga asal Kemayoran Baru Gang Buntu Surabaya. Saat ini tinggal di Manukan Lor, Surabaya.

banner 336x280

Sedangkan korban di ketahui berinisial DJAUHAKI, umur 65 tahun warga asal Nyamplungan 9/57-A, Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud didampingi Kanit Reskrim Iptu Doni Setiawan Menjelaskan Pada saat itu korban berada didalam rumah, Tidak lama kemudian Korban mendengarkan suara sepeda motornya jatuh yang diparkir di gang depan rumahnya.

“Seketika itu Korban keluar dari dalam rumahnya dan melihat pelaku sedang menuntun sepeda motor miliknya, Tersangka pun lari dan korban berteriak Maling-maling”. terangnya.

“Warga di sekitar mendengar suara triakan, warga keluar dari dalam rumah dan mengejar tersangka. akhirnya tersangka berhasil di amankan, tidak lama kemudian petugas datang ke TKP, dan tersangka di bawa ke Polsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut, “imbuhnya

Saat di introgasi petugas tersangka mengakui di tahun 2006 pernah masuk penjara dalam kasus narkoba selama 4th LP Medaeng. di tahun 2012 dalam kasus yang sama pencurian helm 8 bulan LP Probolinggo. Dan pelaku mengatakan bahwa melakukan curanmor bersama rekannya yang bernama RIAN, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO)

Adapun barang bukti yang di sita polisi adalah 1 (satu) buah Kunci T. 2 (dua) buah anak kunci T. 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO warna biru, tahun 2014, Nopol L 4916 FT. 1 (satu) buah Celana Jeans. Dan barang yang di sita oleh korban yaitu 1 (satu) Lembar Stnk asli. 1 (satu) buah Kunci Kontak

“Atas perbuatan tersangka NH. Yang harus dipertanggungjawabkan dengan pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan ke 5 KUHP. (dengan pemberatan pencurian),” pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version