Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil ungkap satu tersangka DPO dengan kasus Pencurian atau (Curanmor R2) yang kerap Beraksi dibeberapa lokasi.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial, ( I B ) Alamat Jl. Pecindilan Surabaya
Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldy Lubis SIK menjelaskan modus tersangka ialah mengambil motor yang terparkir tanpa pantauan pemilik.
“Tersangka bersama temanya sodara ZN (yang sudah lebih dulu ditangkap Reskrim Polrestabes Surabaya) berjalan kaki masuk ke TKP, tersangka (IB) bagian mengawasi sekitar lokasi sedangka ZN yang Beraksi menggasak motor tersebut”. Kata Lubis, Kamis 29 September 2022.
Usai berhasil mencuri motor tersebut keduanya langsung ke pulau Madura dan menjual barang bukti tersebut. Hasil penjualan motor tersebut dibagi dua.
Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Sutrisno SH melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang melintas di Jalan Kayoon Surabaya, Rabu, 22 September 2022 sekira jam 19.00 Wib.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yani, 1 buah stnk sepeda motor dan baju yang dipakai tersangka saat melakukan pencurian di tkp, Kunci T (berkas Zaini)
Barang yang hilang yakni, 1 unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2016, Nopol: L-4380-PR, warna biru putih, Noka : MH1JM2110GK068626, Nosin : JM21E1076743. Denga kerugian korban sebesar, Rp. 8.000.000,-
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 363 KUHP
















