Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pria berkumis tipis berhasil diringkus satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kedapatan menyimpan Obat keras yang berlogo LL di dalam rumahnya di JI. Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya, Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 11.00 wib.
Pelaku diketahui berinisial GR BIN AZ, Umur 22 tahun warga asal Jl. Pesapen 11 Surabaya. Saat ini tinggal di Jl. Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan kepada awak media Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang menjual Obat keras jenis tablet yang berlogo LL di TKP.
“Anggota langsung mendatangi TKP. Saat Melakukan pengintaian dan pemantauan, polisi melihat ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara GR BIN AZ. Petugas juga menemukan barang bukti ribuan Pil dobel LL di dalam rumah pelaku”. Terangnya.
Selanjutnya tersangka GR BIN AZ, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat di introgasi petugas GR BIN AZ, mengakui bahwa emang sering melakukan transaksi Obat keras dobel LL, dan keuntungan dari jual barang tersebut supaya mendapatkan pemasukan sehari-hari,” imbuhnya
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 6 (Enam) buah Botol plastik warna Putih yang didalamnya berisi obat keras berlogo LL, Dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 2.450 (dua ribu empat ratus lima puluh) butir, 1 (Satu) bendel klip plastik kecil. 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Android dengan Simcard.
“Kini pelaku GR BIN AZ ditetapkan sebagai tindak Pidana Lahgun narkotika dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan, “Pungkasnya
















