Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang driver lantaran edarkan sabu, Sabtu 27 Agustus 2022 sekira 16.00 Wib di dalam Rumah Jl. Kebonsari, Jambangan Surabaya.
Diketahui tersangka berinisial SU bin SB, 22 tahun, Pekerjaan (Driver), alamat tinggal Jalan Kebonsari, Jambangan Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. menjelaskan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, sekira pukul 02.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap Tersangka serta dilakukan penggeledahan didalam Rumah Jl. Kebonsari, Jambangan Surabaya”. Terangnya.
Polisi menemukan barang bukti berupa, 6 (enam) bungkus plastic klip dilakban berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan + 2.24 (dua koma dua puluh empat) gram serta bungkusnya; 1 (satu) Pak Plastik Klip; 1(satu) ATM BCA; 1 (satu) Buku Tabungan BCA 1 (satu) Hp Oppo A5 beserta Simcardnya;
Tersangka mengakui membeli narkotika jenis sabu secara patungan.
Dari hasil introgasi awal dari sodara JIMMY (yang lagi di dalam Lapas) dengan cara di ranjau di daerah puskesmas Kupang Gunung Surabaya seharga Rp. 1.100.000,- per gram dengan maksud untuk di jual kembali.
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
















