banner 728x90

Rasakan Dinginya Penjara, Seorang Penjual Accu Nyambi Edarkan Sabu

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pria berhasil diringkus satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karna kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu saat berada di dalam rumah di Jl. Dukuh Kupang Gang Lebar Surabaya, Kamis 06 Oktober 2022 Sekira Pukul 15.30 Wib.

Diketahui pelaku berinisial NA BIN S, Umur 26 tahun, Saat bekerja sebagai (Penjual Accu), warga asal JI. Dukuh Kupang Gg Lebar Surabaya.

banner 336x280

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan kepada awak media Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran sabu di seputar TKP.

“Usai mengantongi ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, alhasil pelaku NA BIN S diamankan saat digeledah petugas juga menemukan barang bukti sabu.” Ungkapnya

Selanjutnya tersangka NA BIN S, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat di introgasi petugas pelaku mengakui bahwa emang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan keuntungan dari jual barang tersebut mendapatkan pemasukan sehari-hari, ” imbuhnya

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) buah bungkus Rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat. 9 (sembilan) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total keseluruhan berat bruto ± 8,76 (delapan koma tujuh puluh enam) gram beserta klip plastiknya. 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih 1 (satu) unit HP merk REALME 7 PRO warna biru hitam dengan simcard Simpati,

“Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version