Surabaya, Delikjatim.com – Seorang Penyalahgunaan narkoba berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Budal tersebut diamankan saat berada Didalam kos di Bawah tol Dupak kampung 1001 Malam di JI. Lasem Surabaya, Jum’at 07 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 Wib.
Pria tersebut diketahui berinisial MS BIN ALM S, Umur 26 tahun, saat ini bekerja sebagai (Pengamen) warga asal JI. Lasem Baru Surabaya atau kos di Bawah tol Dupak kampung 1001 Malam.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo Menjelaskan kepada awak media Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan pengintaian, petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, pelaku kaget dan terlihat pucat di wajahnya saat kedatangan polisi alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan petugas juga menemukan barang bukti sabu saat berada di TKP, ” kata Hendro, selasa 27 September 2022
Masih Hendro,” Saat di introgasi petugas MS BIN ALM S, mengatakan menjadi pengamen sambil mengedarkan Cristal putih jenis sabu dan mengakui semua kesalahan nya emang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu”. Imbuhnya
Selanjutnya tersangka MS BIN ALM S, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam motif yang didalamnya terdapat. 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,38 (Nol koma tiga puluh delapan) gram beserta klip plastinya. 2 (dua) bendel klip plastik kosong. 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih. Uang tunai sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 1 (satu) Unit Handphone warna Putih Merek OPPO Simcard INDOSAT.
“Kini Pelaku MS BIN ALM S, Harus merasakan nikmatnya di dalam Jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya
















