Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku Debt Colektor dengan kasus pengeroyokan dan kekerasan di dalam Rumah Jl. Ploso Timur Surabaya
Kedua pelaku diketahui berinisial, RRS 27 tahun, Alamat Sememi Jaya Surabaya, dan RS 28 tahun, Alamat Kos Jl. Kandangan Jaya Surabaya.
Korban diketahui inisial, KBT 45 tahun, Alamat Jl. Ploso Timur Surabaya
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji S.E S.I.K., M.Si., mengatakan, kedua pelaku melakukan penagihan kepada Korban dan disertai dengan ancaman kekerasan atau pemukulan yang terjadi
“Kemudian Berawal dari informasi masyarakat Pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, sekira jam 15.00 Wib. Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi langsung memimpin Piket Fungsi Anggota polsek tambaksari dengan respon cepat ke lokasi dimana korban dikeroyok dan dipukulih yang dilakukan oleh sejumlah dua orang Debt Colektor,” ujarnya
Ari Bayuaji menjelaskan, menurut pelaku korban saat ditagih tunggakan pembayaran tersebut berbelit – belit tidak mau membayar tunggakan kartu kreditnya dan tidak mau diajak menyelesaikannya.
“Setelah dilokasi kejadian sejumlah Debt Colektor tersebut diamankan oleh Anggota Piket Fungsi Polsek Tambaksari, dan berikut sejumlah saksi ditempat kejadian atau barang buktinya yang dibawa ke mapolsek Tambaksari,”
Selanjutnya kedua pelaku dilakukan pemeriksaan dan para saksi – saksi untuk pendalaman penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari maka ditetapkan dua orang Debt Colektor tersebut yaitu Inisial RRS (dan) RS
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Visum Et repertum atas nama Korban; Rekaman CCTV saat kejadian
“Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHPidana; Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.”
















