banner 728x90

Calon Sekda Kabupaten Probolinggo Gagal Dikukuhkan, LSM AMPP Bakal Terus Kawal

banner 468x60

Probolinggo, Delikjatim.com,- Pengumuman hasil seleksi terbuka (Selter) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo batal dilakukan.

Padahal santer terdengar, 3 besar nama yang terlah terjaring dari 7 orang pendaftar, sedianya diumumkan pada Senin (22-11-2022).

banner 336x280

Tentu hal itu menimbulkan tanda tanya besar. Apakah dugaan pengkondisian yang terendus dalam proses selter itu benar terjadi.

Informasi yang dihimpun, pengumuman yang dibatalkan itu setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendatangi Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, juga berhembus kabar bahwa batalnya pengumuman hasil selter itu memang permintaan KASN kepada Pansel.

Bukan tanpa alasan, KASN meminta agar nama yang masuk 3 besar harus disertai rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasalnya dari ketujuh orang yang menjadi peserta selter Sekda Kabupaten Probolinggo tersebut, ternyata ada lima peserta yang pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) dan gratifikasi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya.

Termasuk 3 orang yang sedianya bakal diloloskan dalam tiga besar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM AMPP Kabupaten Probolinggo Luthfi Hamid berpendapat bahwa dalam proses selter Sekda Kabupaten Probolinggo itu dinilai cacat hukum.

Hal itu berdasarkan temuannya bahwa, SK Bupati No.893/1008/426.32/2022  tanggal 20 Oktober 2022 Tentang Penetapan Pembentukan Pansel jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) batal demi hukum.

“Hal itu mengingat posisi Pak Timbul Prihanjoko posisinya hari ini adalah Wakil Bupati bukan (sebagai) Bupati yang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” tegas Abah Luthfi (Sapaan akrabnya/red)

Perlu diketahui bahwa posisi jabatan Drs.HA.Timbul Prihanjoko saat ini sebagai Wakil Bupati Probolinggo. Hal tersebut diperkuat dengan SK Kemendagri No.131.35-1394/2022.

Dengan status sebagai Wakil Bupati Probolinggo, maka dari sisi aturan Timbul memang masih terikat dengan pasal 132A ayat (2) PP 49 Tahun 2008, tentang perubahan ketiga atas PP No. 06 tahun 2005 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kada-Wakada, juga melanggar Pasal 114 ayat (3) PP No.11tahun 2017, tentang Manajemen ASN.

Luthfi Hamid menambahkan bahwa, ada hal yang fatal dalam Pelter tersebut. Dimana Surat Ijin Mendagri Tentang Persetujuan Pelaksanaan JPTP Sekda Kabupaten Probolinggo baru terbit 4 November 2022. Sementara, Surat Rekomendasi dari KASN Tentang Rencana Seleksi Terbuka JPTP Sekda baru dikeluarkan pada tanggal,26-10- 2022.

“Entah kondisi ini sengaja diciptakan untuk menjebak Wabup atau gimana, karna yang jelas Surat Keputusan Pembentukan Pansel (panitia seleksi) yang dikeluar Wabup Timbul tak memiliki dasar hukum, karena dibuat sebelum ada 2 ijin dari Mendagri dn KASN tersebut keluar, itu artinya kebijakan Timbul dapat diartikan maladministrasi alias perbuatan melawan hukum, sudah tahu bukan PPK kok ya mau tandatangan”. Ujarnya

Maka dari itu, Ketua LSM AMPP Kabupaten Probolinggo Luthfi Hamid meminta secara tegas dan transparan agar pejabat yang bersangkutan untuk menghilangkan arogansi kekuasaan. Menurutnya, dalam urusan bernegara dan tata kelola pemerintahan, Drs , HA. Timbul Prihanjoko selaku Wakil Bupati Probolinggo harus paham, bahwa negara tak dapat berjalan dengan kekuasaan berlatar arogansi.

“Pak Timbul harus paham bahwa mengurus negara gak bisa sendirian, jadi buanglah arogansi kekuasaan itu, jangan pernah menganggap rakyat Bodoh, lebih lebih Prejudice,” jelasnya.

Dengan demikian, dirinya meminta kepada Mendagri dan KASN untuk membatalkan produk Pansel dalam proses Selter JPTP Kabupaten Probolinggo. Sebab, jika dibiarkan, dirinya khawatir akan timbul kerusakan pada ketatanegaraan, Khususnya Pemerintahan di lingkungan Kabupaten Probolinggo.

“Jika ditolelir akan rusak ketatanegaraan kita, dan yang terutama, kejadian ini bisa membuka pikiran waras kita, jangan sok. Ingat bahwa Kekuasaan dan kewenangan Bupati itu dibatasi kewenangan Pemerintah Pusat, apalagi Wakil Bupati jadi sesekali dengarlah kritik rakyat,” tegasnya

banner 336x280
Penulis: Rasid Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version