Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan satu pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di area gudang stopel jalan Osowilangun no 10 Surabaya.
Pelaku diketahui berinisial, EFD 35 Tahun, Alamat kalitengah Kabupaten Lamongan atau Jalan Osowilangun No 10 Surabaya.
Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldy Lubis SIK yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Sutrisno SH menjelaskan kronologi kepada awak media bahwa, Pada Hari Selasa 15 November 2022 Opsnal Reskrim Polsek Genteng Surabaya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait ada nya seorang laki mengedarkan narkotika jenis sabu sabu di sekitar TKP.
Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan sekitaran jam 14.00 wib di Area Gudang Stopel Jalan Osowilangun no 10 surabaya, Anggota Opsnal Polsek Genteng yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Kevin K.D, S.Trk melihat orang yang sesuai ciri-ciri informasi masyarakat langsung diamankan pelaku mengaku bernama EFD sambil menunjukan surat perintah tugasnya.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkotika didalam bungkus rokok didalamnya berisi 3 poket narkotika siap edar dan 1 bendel kecil plastik klip yang dibawa oleh pelaku.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Genteng guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut
Hasil introgasi Tersangka sudah 2 bulan ini mengedarkan narkotika dengan cara membeli ke orang lain bernama STR (yang masih dpo) di sekitar terminal osowilangun kemudian di ecer lagi untuk di jual kepada pembeli, Sekali beli sebanyak 1,5 gr dengan harga 1,5 jt dan diecer lagi tersangka mendapat keuntungan dari penjualan tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 poket klip isi narkotika sabu berat 0.49 Gr, 1 poket klip isi narkotika sabu berat 0.51 Gr
1 poket klip isi narkotika sabu berat 0.54 Gr
(Berat total 1.54 Gr), 1 buah bungkus rokok bekas merk LA Lights, 1 buah handphone Samsung A32 warna hitam dan Beberapa Lembar Plastik Klip kecil kosong
Kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI no 15 tahun 2009 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU Ri No 15 tahun 2009.
















