banner 728x90

Edarkan Sabu, Tukang Mebel Kini Pensiun Dan Meringkuk Disel Tahanan

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang pria yang berkedapatan Narkotika jenis sabu, saat berada Didalam Rumah di Jl. Banjar Sugihan Baru Surabaya.

Diketahui tersangka berinisial AF BIN ALM. S Umur 31 tahun, saat bekerja sebagai (Tukang Mebel), alamat Sesuai KTP JI. Simo Gunung Barat Surabaya.

banner 336x280

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat di sekitar TKP.

“Berbekal Informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan, alhasil tersangka diamankan polisi pada Kamis 09 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib.” Ujar Hendro Selasa 21 Februari 2023

“Saat di Interogasi petugas tersangka mengakui kesalahannya memang benar melakukan pengedaran Narkotika Jenis Sabu, supaya mendapatkan biaya tambahan dan kebutuhan sehari-hari, ” Ujarnya

Adapun Barang bukti yang disita polisi adalah. 1 (Satu) Kantong Belanja Warna Biru Yang Di Dalamnya Terdapat.1 (Satu) Buah Kotak Kardus Kecil Yang Berisi. 1 (Satu) Buah Klip Plastik Yang Di Dalamnya Terdapat Narkotika Golongan I Jenis Shabu Dengan Berat Bruto 1,08 (Satu Koma Nol Delapan) Gram Beserta Pembungkusnya. 1 (Satu) Buah Klip Plastik Kecil Yang Di Dalamnya Terdapat Narkotika Golongan I Jenis Shabu Dengan Berat Bruto 0,40 (Nol Koma Empat Puluh) Gram Beserta Pembungkusnya. 1 (Satu) Buah Timbangan Elektrik Warna Silver Merk “CAMRY”; 1 (satu) Buah Sekrop Dari Sedotan Warna Putih; e) 1 (Satu) Bungkus Klip Plastik Kosong. 1 (Satu) Unit Handphone Warna Biru Tua Merk SAMSUNG A02S Simcard TELKOMSEL 1 (Satu) Unit Sepeda Motor SCOOPY Warna Putih Beserta Kunci Dan STNK.

“Kini tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version