Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali berhasil meringkus seorang Pria yang diduga edarkan Narkotika jenis Sabu saat berada di dalam kost.
Pelaku diketahui berinisial DH BIN B, Umur 40 tahun, alamat sesuai KTP JI. Gundih Surabaya atau kost di Jl. Margorukun Surabaya.
Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti yang ada di kantong saku tersangka saat Polisi melakukan penggeledahan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan bahwa pelaku ini sangat lihai dalam mengelabui petugas.
“Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti awal sebanyak 1 (satu) buah kardus sarung merk mangga yang di dalamnya terdapat. 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram beserta klip plastiknya, ” Kata Hendro 04 Maret 2023
Hendro mengatakan, pelaku pengedar sabu-sabu itu ditangkap pada Kamis 16 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 Wib. Saat menimbang barang haram tersebut. Dalam kost pelaku
Dikatakan AKP Hendro, aksi pelaku dalam mengedarkan sabu- sabu itu terungkap saat Polisi mendapat informasi Dari warga disekitar TKP, kalau akan ada transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Saat diamankan Polisi di tubuh pria tersebut ditemukan barang haram sabu sebanyak 8 (delapan) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan total keseluruhan berat bruto 2,57 (dua koma lima puluh tujuh) gram beserta klip plastiknya.
Tidak cukup sampai disitu, Polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah kost pelaku.
Disaat berada Di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti lainnya yaitu 81 (satu) bendel klip plastik kecil.1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
“Saat di introgasi petugas tersangka mengakui bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama H ( DPO) masih dalam pengejaran polisi, ” Imbuhnya
“Atas perbuatannya, tersangka DH BIN B, terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.pungkasnya
















