Surabaya, Delikjatim.com – Dalam Bulan Suci Ramadhan, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengadakan Conference press ungkap kasus komplotan pelaku pencurian (Curanmor) roda dua, Senin 10 April 2023 Jam 13.00 WIB di Halaman Kapolrestabes Surabaya
Diketahui para pelaku berinisial, AM, ML, dan J, kini mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., dan jajarannya, mengatakan kepada awak media bahwa penangkapan terhadap pelaku curanmor roda 2.
Saat itu ada salah satu pemuda melaporkan bahwa sepeda motor Honda beat warna hitam miliknya diambil orang. Atas laporan tersebut Unit Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP untuk mencari saksi-saksi di lokasi tidak lupa juga Anggota Jatanras menganalisa CCTV.
“Alhasil Petugas berhasil mengamankan pelaku yang berada di Jl. Tambak Mayor Selatan Surabaya”. Kata Royce.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dengan hasil pengembangan Tersangka, mengaku telah melakukan pencurian di TKP lainnya, yaitu di Kutisari Selatan Surabaya (Total 2 TKP)
Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan Kronologi Kejadian, Korban memarkir kendaraan sepeda motor jenis Vano 125 warna merah) hitam Nopol N-5560-EAJ di dalam teras Rumah (Kost Jl. Prada kali Kendal Surabaya) yang sudah dikunci stir, dan ditutup pengaman rumah kunci sepeda motor tersebut tidak lupa menggembok pagar rumah kost.
Adapun kejadian Sekira Tanggal 5 November 2022 pukul 04.30 WIB, korban mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada, lalu korban langsung mendatangi Polsek Dukuh Pakis untuk melaporkan kejadian tersebut
Adanya pengakuan dari pelaku (AM) pernah ditahan oleh Polres Surabaya Utara pada Tahun 2007 terkait kasus narkoba dan Uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari
Adapun Barang bukti yang berhasil yakni, 1 STNK (hasil kejahatan), 2 Rekaman Cctv, 3 HP, 8 Kunci Sepeda motor, 3 Kunci Remot, 1 Bungkus Inex, 1 Timbangan Narkoba, 2 Pegangan Kunci T, 4 Kunci Leter “L”, 1 Sedotan, 9 Sajam, 1 dompet, 1 buah jaket warna hijau, 1 buah jaket wama biru
Kini para pelaku dijerat dengan undang-undang atau Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
















