Gresik, Delikjatim.com – Kasus Penganiayaan terhadap anggota advokat KAI (Kongres Advokat Indonesia) Adv Dimas Ragil Permadi pasalnya kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Gresik.
Hingga kini Dimas (korban) masih terbaring lemas akibat mendapatkan banyak luka yang paling parah di kepalanya, usai dikeroyok Segerombolan remaja yang kabarnya pesilat di Gresik.
Menurut informasinya, Sudah ada 6 terduga pelaku yang berhasil diamankan, 3 Diamankan di tahanan Polsek Driyorejo dan 3 remaja masih pelajar diamankan di Polres Gresik lantaran masih dibawah umur.
Keenam pelaku yang diamankan berinisial YAH (19), MRM (20), MMK (20), MDF (17), DAM (17) dan MAM (17). Mereka warga Desa Tenaru, Driyorejo.
Menurut keterangan (Dimas) korban yang terbaring saat diwawancarai, mengatakan bahwa awalnya dua pelaku berboncengan meludah saat di jalan hingga mengenai korban yang beriringan dijalan sekira pukul 21.30 wib.
“Kebetulan, tujuan kita sama ke warkop tersebut, saat berhenti saya bertanya apakah kamu mabuk pada pelaku yang dibonceng, koq sampai meludah” mengenai saya. Karena ditanyak apakah mabuk, yang menyetir motor merasa tidak terima ditanya baik-baik malah terjadi cek-cok dan memukul korban, Kemudian beberapa teman pelaku yang sedang nongkrong tiba-tiba ikut mengeroyok dan memukuli saya dengan Paving, kayu dan beberapa benda tumpul “. Kata Dimas.

Beruntung ada warga yang melapor ke Polsek Driyorejo dan datang ke lokasi, petugas polsek Babinkantibmas yang menyelamatkan nyawa saya dan membawa saya ke Rumah Sakit pada dini hari tersebut.
Masih Dimas,” setahu saya ada lebih dari 6 orang yang ngeroyok dan memukuli saya dan saya perkirakan lebih dari 10 sampai 15 orang, imbunya.
Menurut warga setempat diduga tindakan premanisme yang dilakukan ini dilakukan oleh segerombolan pesilat, terhadap Korban.
Tindakan kekerasan premanisme ini mendapat kecaman keras dari seluruh advokat di Jatim dan Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jawa Timur Dr. Rizal Haliman, SH. MH. CIL. Berserta anggota Advokai Jatim, akan membentuk Tim Advokasi lebih dari 100 personel advokat dan akan memberi bantuan hukum bagi korban.
Rizal mengatakan bahwa Aksi sadis ini harus di usut tuntas, dan ditangkap serta diadili semua pelakunnya, karena tindakan ini diduga melanggar ketentuan Pasal 355 jo 170 KUHP. dan
“Jangan biarkan aksi premanisme meraja Lela di tanah air kita, bahkan menimpa seorang advokat. Kami dari DPP, DPD, DPC akan mengawal dan mengawasi penegakan hukum dalam penyelesaian kasus ini hingga tuntas”. Terang Rizal, Sabtu 13 Mei 2023.
Secara terpisah, Kompol Herry Moriyanto Tampake Kapolsek Driyorejo mengatakan bahwa benar kasus tersebut masih berlanjut dan kini ditangani oleh Unit PPA Polres Gresik.
Disinggung akan motif para pelaku, Herry Kapolsek Driyorejo mengatakan bahwa kejadian tersebut lantaran emosional di jalan dan pihaknya masih akan melakukan rekonstruksi.
















