Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan ganja di wilayah Rungkut Kidul, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Rungkut Kidul Gg 2 Kebayan RT 001 RW 002, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Tersangka berinisial IGW Bin SS (23), warga setempat, diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat total netto sekitar 45,227 gram dan ganja dengan berat total netto sekitar 5,49 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan berbagai barang bukti lainnya seperti dua pak plastik klip, satu pak kertas paper, satu timbangan elektrik, 35 sobekan isolasi coklat, satu tas kecil hitam, satu tas cangklong, dan satu unit handphone merk Oppo.
“Tersangka mengaku memperoleh tembakau sintetis atau gorilla dari akun Instagram bernama ‘J’. Ia mengambil barang tersebut di kawasan Jl. Gubeng Kertajaya, Surabaya, seberat 50 gram dengan harga Rp3.800.000 pada tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar AKBP Suria.

Sementara itu, untuk ganja, tersangka membelinya dari akun Instagram bernama ‘LJ’ pada awal Maret 2025 seberat 100 gram seharga Rp2.500.000, yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke rumahnya.
Lebih lanjut, AKBP Suria menerangkan bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba, yakni membeli tembakau sintetis dan ganja masing-masing sebanyak tiga kali sejak Januari 2025. Dari hasil penjualan, tersangka mengaku telah meraup keuntungan sebesar Rp3.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
















