Surabaya, Delikjatim.com – Gerak cepat Unit Reskrim polsek Genteng Surabaya dalam menangani pekara pencurian meteran PDAM di wilayah Kalianyar wetan Surabaya.
Kini pelaku diketahui berinisial RHS (20) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya pada 16 Januari 2025.
Kanit reskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya membenarkan penangkapan tersangka.
“Berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan rekaman CCTV, tersangka RHS mengakui perbuatannya dan ia di jerat dengan Pasal 363 KUHP”. Terang Vian.
Adapun modus tersangka ialah menungggu suasana sepi tersangka melakukan pencurian dengan cara tangan kosong mematahkan pipa sambungan PDAM untuk mengambil meterannya.
Masih Vian, setelah berhasil tersangka menjual hasil curiannya di daerah Sidoyoso Surabaya dengan hasil penjualan perbuah nya Rp.50.000,-
Dengan penangkapan pelaku masyakarat bisa dengan tenang dan tak perlu khawatir akan pencurian meteran PDAM SURYA Sembada.
















