Surabaya, Delikjatim.com – Dalam Kerangka Hukum di Indonesia, adapun salah satu norma yang Hierarkinya tertinggi, yaitu UUD 1945 yang nitabene merupakan norma fundamental negara (STAATS FUNDAMENTAL NORM) selain negara hukum, Indonesia dipahami juga merupakan negara kesejahteraan (Welfare state) yang Berarti Negara Yang Tujuan Utamanya Adalah Menciptakan Kesejahteraan Bagi Masyarakatnya Melalui Kebijakan-kebijakan Hukum Yang Ada (Legal Policy)
Adapun Manifestasi Dari Konsep Negara Kesejahteraan Pada Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke-4 (Empat) Tersebut, Termanifestasi Pada Beberapa Pasal Di Dalam UUD 1945. Adapun Beberapa Pasal Tersebut Antara Lain: Pasal 31 Ayat (2), Pasal 31 Ayat (4) , Pasal 33 Ayat (2) Dan Ayat (3) UUD NRI 1945, Dari Beberapa Pasal-pasal Tersebut, Salah Satu Pasal Yang Berkorelasi Dengan Menciptakan Negara Kesejahteraan, Karena Berkaitan Dengan Sumber Daya Alam Adalah Pasal 33 Ayat (2) Dan Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945.
Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945: “Bumi Dan Air Dan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Dalamnya Dikuasai Oleh Negara Dan Dipergunakan Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat.”
Pasal 33 Ayat (2) UUD NRI 1945: “Cabang-cabang Produksi Yang Penting Bagi Negara Dan Yang Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Dikuasai Oleh Negara.”
Pada Prinsipnya Pengelolaan Barang Mlik Negara/daerah Dikelola Dengan Potensi Terbaiknya Agar Dapat Tercapai Kemakmuran Masyarakat Sebesar-besarnya, Akan Tetapi Dalam Kenyataannya Pengelolaan Aset Milik Negara/daerah Sering Terdapat Permasalahan Diantaranya :
1. Penyelahgunaan Aset Negara/daerah Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab
2. Administrasi Aset Negara/daerah Yang Tidak Tertib Seperti Tidak Memiliki Bukti Kepemilikan
3. Aset Yang Sengketa
4. Penyerobotan Aset Negara/daerah Oleh Oknum Secara Melawan Hukum.
Berikut Beberapa Perkara Terkait Aset Negara/daerah Yang Terjadi Di Masyarakat :
1. Aset Hotel Sultan Yang Dikelola Pengelola Komplek GBK
2. KAI Di Sumut Yang Menyatakan Bahwa 50% Tanahnya Dirampok
3. Pemkot Surabaya Yang Menyatakan 1000 Asetnya Dikuasai Swasta
Keberhasilan Kejaksaan Dalam Penyelamatan Aset Negara/daerah Diantaranya :
1. Aset Berupa Gelora Pancasila Senilai 183 M
2. Jalan Kenari Senilai 17 M (Pidsus)
3. Yayasan Kas Pembangunan Senilai 5 Triliun (Pidsus)
4. Tanah Jalan Kusuma Bangsa Senilai 170 M (Datun)
5. Tanah Jmp 2 Senilai 121 M (Datun)
Berdasarkan Latar Belakang Tersebut Diatas Ricky Setiawan Anas Telah Menulis Disertasinya Dengan Judul Kewenangan Kejaksaan Yang Integratif Dalam Penyelamatan Aset Milik Negara/daerah Guna Mewujudkan Kesejahteraan Yang Pada Hari Ini Rabu 14 Mei 2025 Telah Dilaksanakan Sidang Terbuka Promosi Doktor Dengan Promotor Prof Dr Faisal Santiago Dan Ko Promotor Dr. Ahmad Redi Dimana Yang Menjadi Ketua Sidang Dalam Sidang Terbuka Tersebut Adalah Prof.dr. Rudi Brata Manggala Sedangkan Anggota Penguji Terdiri Dari Prof.dr. Mia Amiati, SH.,MH,CMA,CSSL, Dr. Boy Nurdin,SH,MH Prof. Dr. Abdulah Sulaiman, SH,MH, Prof. Dr. Oksidelfa Yanto, SH,MH
Setelah Ricky Berhasil Melaksanakan Ujian Terbukanya Dengan Predikat Cumlaude Maka Semenjak Rabu 14 Mei 2025 Dirinya Berhak Menyandang Gelar Doktor
Semoga Ilmu Yang Didapatkan Ricky Berguna Dan Bermanfaat Bagi Institusi Dan Negara Indonesia
Segenap Keluarga besar media Delikjatim.com dan pemuda Madura mengucapkan selamat gelar doktor Kajari Tanjung Perak Dr Ricky Setiawan Anas SH MH CSSL.