Surabaya, Delikjatim.com – Sengketa hukum antara Andoko Halim dan Budi Darmawan memasuki babak yang mengundang perhatian publik. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan kasasi perkara No. 644/PDT.G/2024, yang menolak permohonan kasasi Andoko Halim dan menghukum dirinya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar secara tunai dan seketika kepada Budi Darmawan.
Namun, hingga saat ini, Andoko Halim yang dikenal sebagai pemilik toko bangunan UD Intisari Jaya di Jl. Ngagel Jaya Selatan No. 29 Surabaya, belum juga mematuhi amar putusan tersebut. Padahal putusan MA yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap, seharusnya sudah dilaksanakan tanpa alasan lagi.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, disebutkan secara tegas pada poin ke-4:
“Menghukum Tergugat (saat ini sebagai Pemohon Kasasi) untuk mengembalikan sepenuhnya uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) kepada Penggugat/Termohon secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.”
Sayangnya, upaya mediasi yang dilakukan oleh awak media dan perwakilan keluarga Budi Darmawan dengan mendatangi toko milik Andoko sebanyak tiga kali juga tidak membuahkan hasil. Andoko tetap bersikeras menolak membayar uang tersebut dan terus mengungkit latar belakang permasalahan yang telah diputuskan secara tuntas oleh tiga tingkat peradilan—di mana dirinya selalu kalah.
Ketika ditanya mengenai sikapnya yang menolak menjalankan putusan hukum, Andoko Halim justru menyatakan bahwa “Pengadilan itu tidak fair sama sekali”, sebuah pernyataan yang seolah melecehkan sistem hukum nasional.
Andoko juga mengklaim bahwa persoalan tersebut telah dilimpahkan ke kuasa hukumnya. Namun ketika diminta untuk menghubungkan kuasa hukumnya dengan awak media, tidak pernah ada tanggapan maupun komunikasi selama lebih dari satu bulan—memperkuat kesan adanya itikad tidak baik.
Budi Darmawan pun menyampaikan kekecewaannya. Ia hanya menggunakan bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sementara Andoko disebutnya memiliki tim pengacara mahal.
“Kalau memang pengadilan bisa dibeli, kenapa saya yang cuma pakai LBH bisa menang? Bukti bahwa hukum itu masih fair,” ujar Budi.
Tidak hanya itu, pernyataan Andoko saat mediasi sempat direkam oleh awak media. Dalam rekaman tersebut terdengar jelas dirinya mengatakan:
“Bapak tahu sendiri hukum di Indonesia, Mahfud MD saja bilang hukum di Indonesia itu pasal bisa dibeli, Pak.”
Pernyataan ini menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran akan melemahnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Lebih ironis lagi, perwakilan keluarga Budi sempat mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat berkunjung ke toko Intisari Jaya. Mereka dihina di depan umum oleh Andoko, bahkan muncul dugaan adanya ujaran kebencian terkait suku dan agama yang dianut keluarga Budi, berdasarkan bukti dan saksi yang ada.
Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti eksekusi putusan Mahkamah Agung. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
Dilangsir dari Media Beritatkp.com
















