banner 728x90

Unit Reskrim Polsek Wonokromo Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Kalirungkut

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melalui Unit Reskrim Polsek Wonokromo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. 7 Juli 2025.

Tersangka berinisial OH (28), warga asli Jalan Tempuran, Dawarblandong, Mojokerto, yang tinggal sehari-hari di sebuah rumah kos di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu No. 07, Kalirungkut, Surabaya, berhasil diamankan pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di depan rumah korban di Jalan Wonokusumo Tengah Gang 4 No. 3 RT 011 RW 006, Surabaya.

banner 336x280

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. di Kedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi, dan Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Koswara.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus ini bermula ketika korban bermaksud menjual sepeda motor miliknya Suzuki GSX R150 warna putih tahun 2018, berpelat nomor L-4595-BAH, melalui aplikasi marketplace Facebook. Pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 04.55 WIB, korban dihubungi oleh seorang pria tak dikenal melalui WhatsApp dari nomor 0838-5345-7303, yang mengaku bernama Oktavianto Heri Kusuma, menyatakan ingin membeli motor tersebut.

Pelaku kemudian datang ke rumah korban pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB dan meminta untuk melakukan test drive. Sebagai jaminan, pelaku meninggalkan sepeda motor Honda CBR tahun 2016 berwarna merah putih. Namun, setelah membawa motor korban, pelaku tidak kembali. Korban pun mencoba menghubungi nomor pelaku, namun telah diblokir.

Pada Sabtu, 5 Juli 2025, korban menginformasikan kepada penyidik Polsek Wonokromo bahwa motor dan pelaku berada di kos-kosan di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu No. 07, Kalirungkut, Surabaya. Tim Reskrim Polsek Wonokromo bersama korban langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi: 1 unit sepeda motor Suzuki GSX R150 warna putih tahun 2018, No. Polisi L-4595-BAH, No. Rangka MH8DL23ANJJ140302, No. Mesin CGA21D141424, atas nama Ali Wafa. 1 unit Handphone Samsung A30 warna putih, IMEI 1: 351757111446829, IMEI 2: 351758111446827, Nomor: 0838-5345-7303. 1 lembar BPKB dan STNK motor Suzuki GSX R150 tersebut. 1 buah KTP pelaku yang digunakan sebagai jaminan. 1 unit sepeda motor Honda CBR tahun 2016 warna merah putih yang ditinggalkan pelaku di rumah korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dan saat ini telah diamankan di Mako Polsek Wonokromo guna proses penyidikan lebih lanjut.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version