Probolinggo, Delikjatim.com – Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo digeledah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, antara lain ruang Kepala Dinas, ruang bidang PAUD, pembinaan dan ketenagakerjaan, gudang, ruang sekretaris, serta ruang arsip yang menyimpan dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Kasi Intel Kejari Probolinggo, Taufik, dalam wawancara resmi menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani.
“Kasus pertama terkait PKBM Iqro di Kecamatan Tongas. Kasus kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi double job, yaitu seseorang yang merangkap jabatan sebagai pendamping desa sekaligus guru tidak tetap,” ungkap Taufik.
Menurutnya, penyidik Kejari telah melakukan penyitaan dokumen mulai dari perencanaan kegiatan PKBM Iqro hingga laporan pertanggungjawaban.
Kepala Kejari Probolinggo juga telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya indikasi tindak pidana.
Terkait kasus double job, Taufik menyebut praktik rangkap jabatan itu berlangsung sejak 2018 hingga 2020. Hal ini melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, karena seseorang tidak boleh menerima dua anggaran negara secara bersamaan.
“Untuk dugaan keterlibatan pejabat dinas, kami belum bisa menyampaikan karena masih tahap penyidikan umum. Begitu juga penetapan tersangka, nanti akan diumumkan bila sudah ada bukti yang cukup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa dana hibah untuk pendidikan seharusnya menjadi motor pembangunan daerah.
Namun, dalam kasus PKBM ditemukan banyak penyimpangan, termasuk adanya pengadaan dan renovasi gedung yang tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat maupun temuan media. Jika mengarah pada tindak pidana, maka akan kami proses hingga penuntutan,” tegas Taufik.
Kadis Dikdaya menyampaikan membenarkan adanya penggeledahan tersebut, bahkan pihak dinas sudah beberapa kali secara bergelombang dipanggil ke kejaksaan, termasuk kepala. Dinas sebelumnya juga sudah dipanggil.
Selama ini diduga oleh kadis dikdaya sudah selesai prosesnya, “Mungkin ada berkas yang kurang digunakan untuk penyidikan”, pungkas Dwijoko.