20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Satreskrim Polres Blitar Ungkap Tiga Kasus Pencurian dalam Waktu Singkat, Empat Pelaku Diamankan

120x600
banner 468x60

BLITAR, Delikjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dalam waktu yang berdekatan. Dua kasus di antaranya merupakan pencurian kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU), sementara satu kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pelaku yang kini telah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (15/09/25).

Kasus pertama terjadi di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dua pelaku yang merupakan kakak beradik, S.A (25) dan S.T (19), warga Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, nekat membobol kotak amal dan mengambil uang sebesar Rp60.000. Mereka merusak kunci kotak amal menggunakan tang dan palu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah parang, satu buah tang, satu buah palu, satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa plat nomor, satu gembok rusak, dan uang tunai Rp60.000. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus kedua juga menyasar kotak amal, terjadi di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku D.H (32), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, tertangkap warga saat berusaha membongkar kotak amal. Setelah sempat melarikan diri, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Wonotirto.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak amal rusak, uang tunai Rp41.000, tas kecil warna hitam, jaket warna hitam, dua palu, satu obeng, satu unit sepeda motor Honda C70, serta satu unit handphone Realme. D.H diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Tulungagung pada 2024. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan kunci kontak masih menempel, dan hanya dalam waktu 20 menit motor tersebut hilang.

Berkat kerja sama Unit Reskrim Polsek Kesamben dan Polsek Kromengan, pelaku B.S alias Oceng (38), warga Malang, berhasil diamankan di wilayah Kediri. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat, STNK, surat dari Finance FIF, dan satu unit Yamaha Mio ungu yang terkait kasus lain. Pelaku diketahui beraksi bersama dua rekannya, Sdr. I (yang sudah ditangkap) dan Sdr. F (masih buron). B.S dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo, menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus-kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga barang pribadi, serta melaksanakan Pam Swakarsa di desa masing-masing.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana,” tegasnya.

Dengan terungkapnya tiga kasus pencurian ini, Satreskrim Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Kabupaten Blitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

banner 336x280
Penulis: Ibad Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!