banner 728x90

Perusakan Fasum Dan Aksi Pencurian Kabel Marak Di Surabaya, Dimana Ketegasan Kepolisian

banner 468x60

Surabaya, Aksi Pencurian kabel Milik Telkom makin merajalela, pasalnya bukan hanya pencurian kabel di Pacar Kembang Gang 5 pada 14 oktober 2025 namun aksi serupa terjadi lagi di manukan indah pada 23 Oktober 2025 dinihari.

Hingga kini meski terekam CCTV pihak kepolisian Masih belum bisa mengungkap bahkan menangkap para pelaku.

banner 336x280

Hal ini membuat masyarakat geram, dimana dibawah kepemimpinan Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan jajaran polsek Tambaksari dan Polsek Tandes tak mampu menindak tegas para pelaku pencurian dan perusakan fasum (jalan).

Perlu diketahui Pihak telkom sudah membuat laporan terkait pencurian kabel KTTL di Pacar Kembang Dengan no LP/B/1188/X/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, namun hingga kini kasus yang di tangani unit Jatanras Polrestabes Surabaya masih belum bisa memberikan bukti kongrit akan penindakan tegas terhadap para pelaku.

Lebih miris lagi yang kejadian Pencurian dan perusan fasum di Manukan Indan Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Jumeno saat dikonfirmasi awak media mengatakan masih proses lidik, saat ditanya apakah sudah ada pemanggilan terhadap pihak-pihak yang memberikan ijin aksi pencurian tersebut Jumeno mengatakan masih menunggu laporan dari telkom.

Pasalnya, Kanit Reskrim Iptu Jumeno sudah menerima beberapa petunjuk yakni sebuah surat permohonan pekerjaan penggalian kabel telkom yang ditulis dengan tangan dan di tanda tangani 4 orang, namun Jumeno enggan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap orang orang yang bertanda tangan di surat tersebut dengan dalih tunggu laporan resmi dari Pihak telkom ataupun dari pemkot terkait perusakan fasum.

Menurut Pengamat Hukum Sahala Panjaitan S.H, menyoroti hal tersebut, untuk kejadian di Pacar Kembang Sahala mengatakan Ketika sudah ada yang dirugikan dalam kasus ini dan yang dirugikan sudah membuat laporan resmi maka seharusnya pihak APH harusnya sudah melakukan tindakan tegas bagi pelaku kejahatan.

Sedangkan menanggapi Kasus di Manukan Indah dan statmen dari Iptu Jumeno, Sahala berpendapat Kalau menunggu laporan dari pihak Telkom ? Tentunya Pelaku tidak bisa dilakukan penangkapan dengan menggunakan alat bukti yang ada mungkin CCTV apa lagi ada TTD 4 orang yang ada. Dimana itu bisa sebagai petunjuk proses lidiknya.

Dimana dalam hal ini para pelaku bisa dijerat atas Perusakan fasilitas umum diatur dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 406 KUHP (yang berlaku untuk kerusakan barang pada umumnya) dan Pasal 170 KUHP (jika dilakukan bersama-sama). Selain itu, ada Pasal 521 UU 1/2023 (KUHP baru) yang juga mengatur tentang perusakan barang. Untuk fasilitas tertentu seperti sarana jalan, bisa juga diatur dalam undang-undang khusus seperti UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2. Dan Pasal pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang pencurian biasa yang dilakukan dalam kondisi tertentu yang memberatkan, seperti pencurian ternak, pencurian saat bencana, atau pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun. 

“Kami meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang, Wakapolda Jatim Brigjen Pasma Royce, Kabid Propam Polda Jatim, Kapolresta Surabaya Kombes Pol LuthfieSulistiawan, dan Kasi Propam untuk memberikan atensi dimana diduga adanya ketidak profesionalan Jajarannya dalam penanganan kasus pencurian kabel dan perusakan fasum yang viral ini”. Tutupnya.(Bersambung)

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version