Kediri Kota, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pentas kesenian jaranan di Jalan Sriwijaya Kelurahan Jagalan Kecamatan/Kota Kediri pada Kamis (13/11).
Kedua pelaku yang diamankan petugas kepolisian adalah berinisial KAF (20) dan CW (25) asal Kelurahan Kemasan Kecamatan/Kota Kediri.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara membenarkan pengungkapan kasus pengeroyokan tersebut.
Dia menjelaskan, pengeroyokan menyebabkan satu korban luka-luka itu terjadi pada Minggu 12 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban yang diketahui bernama Naufal Islahul (20) asal Kelurahan Jagalan Kecamatan/Kota Kediri sedang pentas di kesenian jaranan sebagai pembarong atau barongan.
Tak lama kemudian, ada sekelompok orang yang sebelumnya berada dalam keadaan mabuk di sekitar jaranan mendekati barongan yang diperankan oleh korban.
“Setelah mendekat, sekelompok orang tersebut langsung memukuli korban hingga korban terjatuh. Kemudian para warga dibantu untuk memisah,” jelasnya saat dikonfirmasi Jumat (14/11/2025).
Usai memukuli korban, sekelompok orang tersebut langsung kabur. Akibatnya korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan melaporkan kejadian ke Polsek Kediri Kota. Menurut Ridwan Sahara, petugas mendapat laporan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan termasuk memintai keterangan korban maupun saksi-saksi terkait kejadian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan didapat bukti yang cukup dan diketahui identitas diduga pelaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, setelah mendapatkan informasi terkait kepastian keberadaan terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengamankan KAF dan CW pada Kamis 13 November 2025 sekitar pukul 09.30 WIB saat berada di rumahnya. “Yang bersangkutan diamankan saat sedang tidur di rumahnya,” tambahnya.
Kepada petugas, lanjut Kapolsek Kediri Kota, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Selanjutnya, terlapor dibawa ke Mako Polsek Kediri Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan,” pungkas Kompol Ridwan Sahara.
















