banner 728x90

Publik Pertanyakan Ketegasan Polres Gresik, GAPRAK Siapkan Berkas Aduan Resmi dan Minta Kapolda Bertindak

banner 468x60

Gresik, Delikjatim.com — Kritik publik terhadap lambannya penanganan dugaan penyalahgunaan Bio Solar di SPBU 54.611.21 Wadeng semakin menguat. Setelah warga menyatakan siap turun aksi kini Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gaprak) mengambil langkah lanjutan dengan menyiapkan berkas aduan resmi yang akan dilayangkan ke Kapolda Jawa Timur.

Ketua Gaprak, Suhaili, memastikan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti awal, termasuk video kejadian, keterangan warga, serta dokumentasi aktivitas pengisian jeriken di area SPBU.

banner 336x280

“Kami sudah siapkan berkas lengkap. Kalau Polres Gresik tetap tidak bergerak, kami akan langsung bersurat ke Kapolda Jatim. Kasus ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Menurut Suhaili, lambannya penindakan justru memperkuat dugaan bahwa ada pihak-pihak yang mencoba melindungi praktik ilegal tersebut.

Warga Ajukan Bukti Tambahanakses Solar Sering Ditutup untuk Kami Dua warga Desa Wadeng, yang ditemui tim mengaku ingin menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman pribadi saat mereka ditolak membeli Bio Solar di SPBU 54.611.21.

Salah satu warga S, mengatakan:

“Sudah biasa kalau kami dibilang habis. Tapi setiap kami pulang, pasti lihat jeriken-jeriken itu diisi. Kalau begini terus siapa yang dirugikan? Ya masyarakat kecil.”

Keluhan serupa muncul dari pedagang UMKM pengguna mesin diesel yang menyebut situasi ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada penindakan tegas.

“Ada potensi penyalahgunaan wewenang jika aparat tidak segera melakukan penyelidikan terbuka, terutama karena kerugian negara dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pasal yang disangkakan seharusnya cukup jelas termasuk ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Gaprak memastikan bahwa rencana aksi massa di depan Polres Gresik masih dalam proses koordinasi. Warga sejumlah desa yang terdampak antrean solar dikabarkan siap bergabung.

“Kami tidak ingin gaduh, tapi kalau aparat tetap mengabaikan laporan masyarakat, aksi adalah jalan terakhir,” ucap Suhaili.

Menurutnya, aksi ini akan mengusung tuntutan utama:

  1. Segera membuka rekaman CCTV SPBU 54.611.21.
  2. Memanggil dan memeriksa operator serta pengawas SPBU.
  3. Memastikan proses hukum berjalan transparan.
  4. Meminta pertanggungjawaban Kasat Reskrim Polres Gresik.

Hingga kini Kapolres Gresik belum memberikan pernyataan langsung mengenai perkembangan kasus ini. Tidak adanya komunikasi publik justru membuat spekulasi semakin liar dan menurunkan kepercayaan warga terhadap penegakan hukum di wilayah Gresik utara.

Sementara tekanan publik terus membesar warga Wadeng dan Gaprak menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai kasus ini dibuka secara terang benderang.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version