Surabaya, Delikjatim.com – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk tidak hanya fokus pada penindakan pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa pemberantasan korupsi memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, Kejari Tanjung Perak menempatkan transparansi anggaran, partisipasi publik, dan akuntabilitas sebagai pilar utama dalam setiap langkah pemberantasan korupsi. Pada tanggal 9 Desember 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi dari sejauh mana upaya itu mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk membiayai program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Langkah Strategis Pencegahan dan Transparansi. Kejari Tanjung Perak menerapkan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan keterbukaan dan partisipasi masyarakat, di antaranya:
Publikasi Laporan Keuangan: Menyampaikan laporan keuangan secara berkala melalui website resmi dan media sosial Kejari Tanjung Perak.
Forum Diskusi Publik: Menggelar diskusi rutin untuk membahas isu-isu korupsi serta menerima masukan dari masyarakat.
Program “Jaksa Menyapa”: Melakukan edukasi langsung kepada berbagai komunitas terkait bahaya korupsi dan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan.
Kanal Pengaduan Online: Menyediakan sarana pelaporan yang mudah diakses dan responsif untuk menerima informasi dugaan tindak pidana korupsi.
Capaian Penanganan Perkara Tahun 2025
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak mencatat sejumlah capaian signifikan sepanjang tahun 2025, meliputi:
Penyelidikan: 7 perkara ditingkatkan berdasarkan temuan dan laporan masyarakat.
Penyidikan: 10 perkara ditindaklanjuti secara hukum.
Pra-Penuntutan: 15 perkara memenuhi unsur pembuktian formil dan materiil.
Penuntutan: 21 perkara dilimpahkan ke persidangan.
Eksekusi: 13 perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kejari Tanjung Perak berhasil menyita aset senilai Rp75.580.534.920 sebagai bagian dari upaya asset recovery. Seluruh aset tersebut akan dikembalikan kepada negara dan dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, layanan kesehatan, dan peningkatan kualitas pendidikan.
Penguatan Integritas dan Akuntabilitas. Setiap langkah pemberantasan korupsi di Kejari Tanjung Perak diawasi secara ketat oleh tim internal maupun eksternal. Semua perkembangan perkara juga disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, kami terus meningkatkan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap langkah,” tegas Darwis Burhansyah.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif. Mengakhiri rangkaian peringatan HAKORDIA 2025, Kejari Tanjung Perak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi korupsi demi terwujudnya Indonesia yang bersih, adil, dan sejahtera.
















