banner 728x90
Berita  

“Parkir Berbayar di Taman Asreboyo Diduga Ilegal, Warga Pertanyakan Legalitas Portal”

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Aktivitas parkir berbayar di kawasan Taman Asreboyo, Jalan Ngagel No.154, Surabaya, menjadi perhatian publik. Area yang selama ini dikenal sebagai ruang terbuka tersebut kini dibatasi portal dan digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan dengan tarif Rp5.000.

Dari hasil pemantauan di lapangan pada 23 April, terlihat adanya portal di pintu masuk taman yang membatasi akses kendaraan. Keberadaan fasilitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar aturan pemasangannya, mengingat lokasi tersebut diduga merupakan fasilitas umum.

banner 336x280

Tidak hanya itu, ditemukan pula karcis parkir yang memuat logo Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas Perhubungan. Pada karcis tersebut tercantum tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp5.000, yang semakin memicu pertanyaan publik terkait keabsahan pengelolaannya.

Sejumlah warga menyatakan perlunya kejelasan dari pihak terkait. Mereka menilai, apabila area tersebut benar merupakan fasilitas umum, maka pengelolaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan terbuka.

“Kalau memang fasum, harusnya jelas aturannya. Jangan sampai masyarakat bingung soal siapa yang mengelola,” ungkap seorang pengemudi ojek online di sekitar lokasi.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti kemungkinan adanya perubahan fungsi lahan tanpa sosialisasi yang memadai. Mereka meminta pemerintah memastikan apakah lokasi tersebut telah memiliki izin resmi untuk dijadikan area parkir.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya terkait status lahan, maupun dari Dinas Perhubungan mengenai sistem pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak kelurahan dan Wakil Wali Kota Surabaya juga belum mendapatkan respons.

Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menilai pemerintah perlu segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, jika pengelolaan parkir tersebut telah sesuai aturan, maka dasar hukumnya perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi harus segera dilakukan.

Di tengah polemik ini, kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang tengah mengembangkan sistem parkir digital melalui program Voucher Parkir Suroboyo kembali disorot. Program tersebut sebelumnya digagas untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan parkir.

Anggota DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, pernah menegaskan bahwa sistem parkir digital harus berjalan transparan dan mudah diakses masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru, apakah praktik parkir di Taman Asreboyo telah terintegrasi dengan sistem tersebut atau masih menggunakan metode konvensional.

Warga pun berharap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dapat segera mengambil langkah untuk memastikan penggunaan fasilitas umum tetap sesuai peruntukan dan dikelola secara akuntabel.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version