Surabaya, Delikjatim.com – Dugaan pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia kembali terjadi di Kota Surabaya. Kali ini, aktivitas penarikan kabel terpantau berlangsung di kawasan Jalan Raya Jemursari, Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.
Aktivitas tersebut menarik perhatian warga dan awak media karena dilakukan pada malam hari dengan cara menggali serta menarik kabel dari bawah tanah. Selain berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tindakan tersebut juga dikhawatirkan mengganggu infrastruktur jalan dan layanan telekomunikasi masyarakat sekitar.
Saat dikonfirmasi terkait kegiatan penarikan kabel tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, Ipda Bagus Tri, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas itu.
“Terima kasih banyak informasinya ya mas. Saya tidak tahu kejadian tersebut. Ini anggota saya sudah saya terjunkan untuk melakukan penyelidikan. Kalau ada kejadian akan kami ungkap,” ujar Ipda Bagus Tri kepada awak media.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari awak media Delikjatim.com. Pasalnya, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama dua hari dan dalam dokumentasi foto diduga tampak adanya anggota kepolisian di lokasi kegiatan.
Menanggapi hal itu, Ipda Bagus Tri kembali memberikan klarifikasi.
“Demi Allah saya nggak tahu mas. Kalau ada foto yang agak jelas biar saya tahu anggota mana,” balasnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Aktivitas penarikan kabel yang berlangsung pada malam hari dinilai cukup mencolok sehingga publik mempertanyakan apakah aparat benar-benar tidak mengetahui kegiatan tersebut atau terdapat faktor lain yang membuat aktivitas itu terkesan dibiarkan.
Di sisi lain, awak media juga melakukan konfirmasi kepada seorang perempuan bernama Diana pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 17.11 WIB terkait aktivitas penarikan kabel Telkom yang diduga tidak resmi atau ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penarikan kabel disebut telah berlangsung sebanyak dua kali, yakni pada:
- 18 Mei 2026 pukul 22.57 WIB di Jalan Raya Jemursari, Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
- 20 Mei 2026 pukul 00.10 WIB di lokasi yang sama.
Namun hingga berita ini diturunkan, Diana belum memberikan jawaban resmi terkait siapa pihak yang menjadi penanggung jawab maupun pengomando kegiatan di lapangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat sebelumnya praktik dugaan pencurian kabel maupun penjualan kabel bekas Telkom pernah diungkap aparat penegak hukum di Surabaya. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait legalitas aktivitas penarikan kabel yang terjadi di Jalan Raya Jemursari tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dari Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya dapat bertindak transparan dan melakukan penyelidikan secara terbuka guna memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar resmi atau justru merupakan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan publik.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar kasus serupa tidak terus berulang di Kota Surabaya.
















