Gresik,Delikjatim.com – Menjual tanah kavling di wilayah Menganti kini sangatlah mulai menjamur.
Pasalnya di setiap wilayah Desa di wilayah Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik mulai bermunculan pengembang kavling yang menjual tanah Kavling maupun Rumah Kavling.
Terlihat tak ada nyali dari Pemerintah Daerah Gresik terutama DPR yang sebelumnya hanya sebuah wacana larangan menjual kavling.
Terapi gembar gembor dari DPR mengenai larangan Kavling hanya sebuah pencitraan belaka.
Tak ada tindakan yang bisa di buktikan melalui ucapan di hadapan pengembang waktu itu.
Timbul sebuah praduga dari kalangan Masyarakat ” jangan jangan dapat uang pamit dari Pengapling ,” cetus Riduan salah satu warga di warung.
Menurutnya ini fakta menurut cerita para pengapling sebelum kita mau buka kavling kita dulu harus pamit APH agar tak di panggil nanti cukup kita memberi uang … selesai ,” imbuhnya
Selain tergolong Mokong Masyarakat tak mau berfikir untung ruginya.padahal menurut sumber jika kompensasi dengan Kepala Desa selesai maka hal itu sah sah saja banyak pengembang kavling mau buka.
Jika tak ada kesepakatan dengan penentuan atau kemauan Kepala Desa maka akan di buat Tibet.sebagai contoh beberapa tahun lalu Jalan akses menuju kavling sempat di patokan besi oleh Kepala Desa.
Ketika dikonfirmasi Khusnul Pengembang CV Alrisma Raya Properti pada sabtu 29/08/2026 belum memberikan keterangan apapun.
Mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di pasal 91 yang menyebutkan bahwa setiap Badan Usaha dilarang menjual tanah kavling matang tanpa rumah.
Tetapi aturan tersebut diduga dilanggar oleh CV Alrisma Raya Properti, yang bergerak di bidang jual beli tanah kavling. Lokasinya berada di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Jelas – jelas Pemkab Gresik tak ada Nyali apalagi DPR yang waktu itu bikin ontran ontran Melarang Kavlingan…
Kini sangat menjamur di Gresik selatan
DPRGresik dan Pemkab Gresik di buat melongo dan di bodohi oleh pengembang.
Dengan adanya Kavlingan tak ada yang diuntungkan pendapatan daerah Nol wilayah jadi kumuh,terlebih pengembang tak memberikan fasum maupun fasos.
Hanya memberi dan membesarkan perut Kades saja
Redaksi
















