banner 728x90

Diana Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pencurian Kabel Telkom Di Rungkut Industri

banner 468x60

SURABAYA, Delikjatim.com – Perkembangan kasus dugaan pencurian atau pengambilan kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Raya Rungkut Industri, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, memasuki babak baru.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan seorang perempuan bernama Diana sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

banner 336x280

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait aktivitas penggalian serta pengambilan kabel di kawasan Rungkut Industri.

Hal ini dibenarkan Oleh Kanit Tipikor Satres krim Polrestabes Surabaya Iptu Taufan bahwasanya sudah asa penetapan seorang tersangka seorang perempuan berinisial D.

“Setelah gelar perkara minggu kemarin, penyidik menetapkan tersangka yakni seorang perempuan berinisial D, hal ini bentuk komitmen kami untuk bekerja secara profesional dan amanah” ucapnya

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk, rantai besi serta potongan kabel yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya aktivitas penggalian dan pengambilan kabel pada malam hari. Pada tahap awal penanganan, sejumlah pekerja di lokasi juga sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

Nama Diana sendiri sebelumnya telah muncul dalam rangkaian pemberitaan mengenai aktivitas pengambilan kabel di kawasan tersebut. Pada Mei 2026, Delikjatim.com memberitakan bahwa Diana disebut sebagai penanggung jawab di lapangan ketika aktivitas pengambilan kabel menjadi perhatian masyarakat dan aparat.

GAPRAK Apresiasi Kinerja Unit Tipikor

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LSM GAPRAK (Gabungan Pemuda Rasional Anti Korupsi) Achmad Fauzi SE menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dinilai telah menunjukkan perkembangan dalam mengungkap perkara tersebut.

Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, terlebih perkara tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah menindaklanjuti perkara ini hingga adanya penetapan tersangka. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan,” ujar Fauzi, 30 September 2026

Namun demikian, GAPRAK meminta agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Pihaknya mendorong penyidik untuk segera mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka Diana apabila telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami meminta kepolisian segera melakukan penahanan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Penahanan tentunya harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fauzi.

Minta Usut Pihak Lain yang Terlibat

Selain meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan, LSM GAPRAK juga mendorong penyidik untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang turut terlibat.

Menurut GAPRAK, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pengambilan kabel tersebut, termasuk apabila terdapat pihak yang memberikan perintah, mengatur kegiatan maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada satu orang apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Semua harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” katanya.

GAPRAK juga berharap Polrestabes Surabaya memberikan informasi perkembangan perkara secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Diana tetap berjalan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version